SOKOGURU - Belakangan ini, kabar soal gaji PNS 2025 yang disebut-sebut bakal naik hingga 16 persen sukses bikin heboh jagat maya.
Banyak warganet penasaran, benarkah gaji aparatur sipil negara (ASN) bakal mengalami kenaikan sebesar itu?
Pencarian terkait “gaji PNS naik 16 persen” bahkan meroket di Google Trends dan jadi topik terpopuler hingga Selasa pagi, 8 April 2025.
Namun, belum ada pengumuman resmi dari pemerintah soal isu ini. Alhasil, muncul berbagai komentar dari netizen, mulai dari harapan hingga keraguan.
"Daripada naik 16%, mendingan bagikan segera pesangon untuk Pensiunan PNS lama biar hidupnya sejahtera," tulis akun E6G****.
"Cuma pengumuman doang, naik kagak," sahut akun lain menanggapi isu tersebut.
BKN Beri Penjelasan Soal Isu Kenaikan Gaji PNS 2025
Menanggapi isu ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya buka suara. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menegaskan belum ada pembahasan resmi terkait kenaikan gaji ASN 2025.
"Belum ada pembahasan resmi," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan gaji PNS selalu diawali dari Kementerian Keuangan.
Kalau sudah disetujui, barulah akan disahkan lewat Peraturan Presiden (Perpres).
Jadi, jika nantinya memang ada update kebijakan soal kenaikan gaji, pemerintah pasti akan mengumumkannya secara resmi ke publik.
Selain itu, Vino juga mengingatkan bahwa saat ini negara masih fokus pada efisiensi anggaran. Artinya, wacana kenaikan gaji PNS masih belum jadi prioritas utama.
Struktur Gaji PNS 2025 Masih Mengacu ke Aturan Sebelumnya
Sampai berita ini diturunkan, belum ada perubahan terkait struktur gaji pokok PNS 2025.
Nominal gaji masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur tentang penyesuaian gaji PNS terakhir sebesar 8 persen, efektif sejak 1 Januari 2024.
Berikut rincian gaji pokok ASN berdasarkan golongan:
Golongan I
IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Jangan Langsung Percaya Hoaks, Cek Info dari Sumber Resmi
Sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah soal kenaikan gaji PNS tahun 2025, publik diimbau untuk tidak gampang percaya dengan info yang belum jelas sumbernya.
Pastikan selalu mengecek ke situs resmi pemerintah atau instansi terkait seperti BKN dan Kemenkeu sebelum menyebarkan informasi. (*)